SHALAT DI
MASJID YANG ADA KUBURANNYA
Pertanyaan
Dari:
Ibnu Isa, 08135971XXXX,
Tulungagung, Jawa Tengah
Pertanyaan:
Saya mohon
dengan sangat pada terbitan Suara Muhammadiyah mendatang dibahas tentang shalat
di masjid yang di dalamnya ada kuburannya atau masjid satu pekarangan dengan
kuburan baik di depan atau di samping atau shalat menghadap kuburan, karena
akhir-akhir ini marak di masyarakat ibadah di kompleks pekuburan.
Jawaban:
Saudara yang
terhormat, pertanyaan yang hampir sama sebenarnya pernah dijawab dan
diterbitkan di rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 6 tahun
ke-90/2005. Namun pada kesempatan ini kami ulas kembali untuk memperjelas
persoalan tersebut.
1.
Sebenarnya, mengerjakan shalat di mana
pun tempat di muka bumi ini dibolehkan karena bumi ini dijadikan oleh Allah
sebagai masjid (tempat sujud) dan suci. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis
Rasulullah saw sebagai berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ
مِنَ اْلأَنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلْتُ
لِي اْلأَرْضَ مَسْجِدًا وَطُهُوْرًا، وَأَيْمَا رَجُلٌ مِنْ أُمَّتِي
أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةَ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِي اْلغَنَائِمَ، وَكَانَ النَّبِيُّ
يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً،
وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةَ. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Jabir ibn Abdullah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Aku diberi lima
perkara yang tidak diberikan kepada salah seorang pun nabi sebelumku: Aku
ditolong dengan perasaan takut (musuh) sejauh perjalanan satu bulan; dijadikan
bagiku bumi itu masjid (tempat sujud) dan suci, mana-mana orang dari kalangan
umatku yang tiba waktu shalat maka hendaklah ia shalat (di tempat itu);
dihalalkan bagiku rampasan perang; nabi (sebelumku) itu diutus khusus untuk
kaumnya sementara aku diutus untuk seluruh manusia; dan aku diberi syafaat.”
[HR. al-Bukhari]
2.
Namun, pada beberapa hadis lain ada
larangan mengerjakan shalat di beberapa tempat tertentu, seperti: bagian atas
Ka’bah, kamar mandi, toilet, atau tempat tempat-tempat kotor lainnya seperti
tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan binatang, kandang binatang, dan
kuburan. Hal ini karena di tempat-tempat kotor itu ada najisnya, sehingga
mengganggu kekhusyukan atau merusak sahnya shalat. Dalilnya, antara lain hadis
berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيْدِ اْلخُدْرِي قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَ ْلأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ
اْلحَمَامُ وَاْلمَقْبَرَةُ. [رواه ابن حبان]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Abu Said al-Khudri, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Bumi itu
seluruhnya adalah masjid (tempat sujud) kecuali kamar mandi dan kuburan.”
[HR. Ibn Hibban]
3.
Masjid adalah sebuah bangunan yang
didirikan khusus untuk beribadah kepada Allah seperti i’tikaf, dzikir, shalat
dan lain-lain. Sementara kuburan adalah tempat untuk mengebumikan mayat
manusia. Seharusnya dua tempat itu dipisahkan dan tidak dicampurkan karena ada
hadis yang menyatakan bahwa hal itu telah dilakukan oleh orang Nasrani dan
mereka dilaknat Allah karena hal itu. Hadisnya seperti berikut:
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمَّا اُشْتَكَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَتْ بَعْضُ نِسَائِهِ كَنِيْسَةً رَأَيْنَاهَا بِأَرْضِ
اْلحَبَشَةِ يُقَالُ لَهَا مَارِيَةُ وَكَانَتْ أُمُّ سَلَمَةَ وَأُمُّ حَبِيْبَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَتَتَا أَرْضَ اْلحَبَشَةِ فَ ذَكَرَتَا مِنْ حُسْنِهَا
وَتُصَاوِرَ فِيْهَا فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ أُولَئِكَ إِذَا مَاتَ مِنْهُمْ
الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنُوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ صَوَّرُوْا فِيْهِ
تِلْكَ الصُّوْرَةَ أُولَئِكَ شِرَارُ اْلخَلْقِ عِنْدَ اللهِ. [رواه البخاري ومسلم والنسائى].
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata:
‘Tatkala disampaikan kepada Nabi saw bahwa isteri-isteri beliau menyebut
tentang gereja; kami melihat gereja di negeri Habasyah yang dinamakan Maria.
Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah datang di negeri Habasyah, maka ia
menyebut tentang kebagusannya dan gambar-gambar yang ada di dalamnya. Maka
Rasulullah saw mengangkat kepalanya lalu bersabda: Mereka (orang Nashrani itu)
jika di antara orang-orang shaleh mereka meninggal dunia, mereka membangun
gereja di atas kuburannya, kemudian melukis pelbagai lukisan di dalamnya,
mereka adalah seburuk-buruk makhluq di sisi Allah’.” [HR. al-Bukhari,
Muslim, dan an-Nasaa‘i].
4.
Selain itu ada pula hadis yang secara
khusus melarang kita untuk shalat menghadap kuburan:
عَنْ أَبِي مَرْثَدَ اْلغَنَوِي قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَجْلِسُوا عَلَى اْلقُبُورِ وَلاَ
تُصَلُّوا إِلَيْهَا. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Abu Martsad al-Ghinawi, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Janganlah
kamu duduk di atas kuburan dan janganlah kamu shalat menghadap ke arahnya.”
[HR. Muslim]
5.
Berdasarkan hadis-hadis di atas maka
dapat dikatakan bahwa walaupun secara umum shalat dapat dikerjakan di mana
saja, namun shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya dan shalat menghadap
kuburan itu makruh, yakni lebih baik ditinggalkan. Kalau dikerjakan juga maka
shalatnya itu sah, selama kuburan itu tidak dijadikan sebagai sesembahan.
Adapun jika shalat atau ibadah lain yang dilakukan di kuburan karena
berkeyakinan akan mendapat berkah yang lebih lantaran kuburan itu, maka jelas
hal ini bertentangan dengan ajaran Islam.
Wallahu a’lam
bish-shawab. *mi)
Pimpinan Pusat
Muhammadiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar