Senin, 28 Desember 2015

FATWA TARJIH MUHAMMADIYAH : CARA MENGHITUNG DZIKIR TASBIH, TAHMID DAN TAKBIR








Penanya:
HM. Soeboer, NBM. 725.192, Malang

Pertanyaan:
Mohon Penjelasan tentang cara menghitung dzikir setelah shalat wajib dalam membaca tasbih, tahmid dan takbir yang masing-masing 33 kali.
1.      Apakah cara menghitungnya dengan (jari-jari) tangan kanan saja?
2.      Apakah boleh menghitung dengan (jari-jari) tangan kiri?
Mohon ditulis dalil-dalilnya. Mohon jawabannya dimuat sebelum Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang.

FATWA TARJIH MUHAMMADIYAH : SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA



SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA

Pertanyaan Dari:
Ibnu Isa, 08135971XXXX, Tulungagung, Jawa Tengah

Pertanyaan:
Saya mohon dengan sangat pada terbitan Suara Muhammadiyah mendatang dibahas tentang shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburannya atau masjid satu pekarangan dengan kuburan baik di depan atau di samping atau shalat menghadap kuburan, karena akhir-akhir ini marak di masyarakat ibadah di kompleks pekuburan.

Jawaban:
Saudara yang terhormat, pertanyaan yang hampir sama sebenarnya pernah dijawab dan diterbitkan di rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 6 tahun ke-90/2005. Namun pada kesempatan ini kami ulas kembali untuk memperjelas persoalan tersebut.

Rabu, 21 Januari 2015

Setelah I'tidal Tangan Sedekap atau Lurus ke Bawah?



Setelah I'tidal Tangan Sedekap atau Lurus ke Bawah?
oleh: Syakir Jamaluddin, M A

Pembahasan mengenai hal ini sangat menarik karena para ulama memang memahami hadis yang sama dengan cara berbeda. Syekh Nâshiruddin al-Albâni menyatakan bahwa sedekap bakda i'tidal yakni meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri setelah i'tidâl (bangkit dari ruku') adalah bid'ah menyesatkan (bid'ah dlalâlah). Menurutnya, jika ada dalilnya yang rinci, mohon supaya dihadirkan. Muhammadiyah dalam Fatwa Tarjihnya, cenderung memilih pendapat al-Albâni yakni tidak dengan bersedekap, tetapi tangannya lurus ke bawah bakda i'tidal, meskipun Muhammadiyah tidak sampai menyatakan sedekap bakda i'tidal sebagai bid'ah.
Sementara Syekh Bin Bâz dan Syekh Ibn Utsaymin dalam Fatâwâ-nya memfatwakan bukan bid'ah karena masih ada tuntunannya berdasar

Lagu Mars Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makasar 2015



Minggu, 11 Januari 2015

FOTO PENGOBATAN GRATIS PCM WERU

Bakti Sosial Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weru berupa Pengaobatan Gratis Dalam Rangka Milad Muhammadiyah ke 105 dan menyongsong Muktamar Muhammadiyah ke 47. Bekerjasama dengan PKU Muhammadiyah Surakarta. Dilaksanakan Ahad, 11 Januari 2015 Jam 08.00 s.d. selesai di Lokasi Pembangunan Gedung Dakwah, Kalisige, Karakan, Weru, Sukoharjo. Peserta Pengobatan Gratis ini yang semula mentarget 100 peserta, karena antusias masyarakat sehingga peserta melebihi target sehingga peserta menjadi 150 orang. Alhamdulillah, semoga bermanfaat.